March 27, 2023

Tipe PT Dilihat Dari Segi Keikutsertaan Pemerintah

1 min read

Jasa Pembuatan PT mejadi solusi anda saat kesulitan untuk membuat PT.

Dilihat dari faktor keikutsertaan pemerintah, maka suatu Perseroan dapat dibagi ke dalam :

1. Perseroan Swasta;

Perseroan terbatas swasta adalah suatu Perseroan dimana seluruh sahamnya dipegang oleh pihak swasta tanpa ada saham pemerintah di dalamnya.

 

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu perseoran/perusahaan dimana di dalamnya terdapat saham yang dimiliki oleh pihak pemerintah. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disamping memiliki misi berbisnis, terdapat terhitung misi-misi pemerintah yang berbentuk sosial. Jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berikut berbentuk Perseroan, maka pada perusahaan yang demikian disebut dengan Perusahaan Terbatas Persero (Persero). Jika BUMN berikut melayani keperluan umum (produksi, distribusi dan konsumsi) dan bergerak di bidang jasa signifikan (public utilities), maka perusahaan yang demikian disebut dengan Perusahaan Umum (Perum). Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disamping berlaku ketetapan dalam UUPT terhitung berlaku aturan PerUndang-Undangan yang mengenai dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu badan bisnis yang dimiliki oleh pemerintahan daerah. dibuat dan dibentuk oleh pemerintahan tempat (kepala tempat dan DPRD) untuk laksanakan kesibukan bisnis untuk menolong pendapatan daerah. Namun, prinsip-prinisp hukum yang berlaku dalam BUMD adalah yang diberlakukan dalam UU No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan terbatas.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.