Di jaman teknologi saat ini ini, membeli online sudah jadi model hidup bagi para generasi millenial. Berbagai fasilitas digital juga online shop, sudah tidak dapat dipisahkan berasal dari keseharian masyarakat kala ini. Hampir seluruh orang menggunakan bermacam fasilitas atau fitur yang tersedia pada situs online shop, baik untuk melakukan transaksi membeli atau cuman mengirim paket.
Setiap orang dapat membuka fasilitas online shop bersama dengan gampang melalui laptop atau smartphone untuk membeli apa saja yang dibutuhkan bersama dengan mudah. Hal selanjutnya ikut mendorong pertumbuhan usaha online shop semakin berkembang berasal dari hari ke hari.
Dewasa ini, semakin banyak orang yang menggunakan fasilitas online shop untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pertumbuhan yang lumayan pesat berasal dari usaha online shop atau e-commerce yang sudah mendorong Kementerian Keuangan untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam perihal ini RPMK selanjutnya berisikan mengenai Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik atau dapat dikatakan terkait bersama dengan pajak e-commerce. Berdasarkan RPMK Pajak E-commerce tersebut, type pajak yang mesti untuk dibayarkan dan dilaporkan oleh pemilik usaha atau pelaku usaha online shop, yaitu:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha yang mempunyai omset di atas Rp.4.8 Miliar setiap tahunnya, maka berkewajiban untuk mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai bersama dengan keputusan pemerintah. Peraturan selanjutnya tidak cuma berlaku bagi pebisnis biasa pada umumnya.
Namun keputusan ini juga berlaku bagi mereka yang bergerak di bidang usaha online shop atau e-commerce. Dalam perihal ini, maka pelaku usaha bersangkutan mesti untuk memungut PPN sebesar 10%. PPN selanjutnya dipungut atas setiap transaksi yang dilakukan, dan sesudah itu disetorkan pada kas negara.
Dengan diterbitkannya keputusan pemerintah terkait bersama dengan pajak e-commerce, maka diinginkan bagi mereka yang berbisnis di sarana social juga memenuhi kewajiban pajak yang dibebankan. Namun mesti untuk diperhatikan bahwa, keputusan selanjutnya cuma diberlakukan bagi mereka yang mempunyai omset di atas Rp.4.8 Miliar setiap tahunnya. Jumlah omset selanjutnya adalah batas minimal seorang pebisnis masuk di dalam kategori PKP. Jika kamu belum juga ke di dalam PKP, maka keputusan selanjutnya tidak berlaku. dapat tapi kamu mesti tetap melaporkan pajak bersama dengan taat.
Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 th. 2013, setiap pebisnis e-commerce yang sudah berpenghasilan raih sampai Rp.4.8 Miliar setiap tahun, maka dapat dikenakan PPh. Pajak pendapatan atau PPh yang dikenakan adalah PPh final. Dimana PPh final selanjutnya dikenakan atas usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar 1% berasal dari keseluruhan omset yang didapatkan.
Sedangkan bagai para pebisnis e-commerce di dalam penghitungan PPh finalnya diterapkan komitmen self–assessment. Dimana pada komitmen ini pebisnis dapat diminta untuk mengambil keputusan sendiri kuantitas omset yang diperoleh selama satu bulan. Kemudian, mereka dapat diminta untuk menghitung PPh final yang mesti dibayarkan.
Pemerintah dapat memberi tambahan revisi di dalam penurunan tarif pajak bersama dengan menerapkan PPh final sebesar 0,5% bagi pebisnis yang mempunyai omset sampai Rp. 4.8 Miliar setiap tahunnya. Dengan terdapatnya penurunan tarif pajak tersebut, diinginkan agar usaha e-commerce semakin berkembang dan para pelaku usaha selanjutnya mentaati keputusan pajak bersama dengan baik.
Pajak e-commerce atau online shop diberlakukan untuk seluruh type barang dan jasa konsultan pajak di dalam sebuah transaksi secara online. Barang dan jasa yang selanjutnya dapat berwujud, seperti produk fashion, gadget, dan lain sebagainya. Ataupun barang selanjutnya tidak berwujud, seperti pembuatan website, coding, software dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, sebagai pebisnis dan seorang mesti pajak yang bertanggungjawab, maka kamu berkewajiban untuk membayarkan serta melaporkan pajak usaha anda.