Bisnis StartUp di bidang jasa keuangan yang berbasis teknologi ini masih akan terus tumbuh di Indonesia. Alasannya adalah karena belum optimalnya peran perbankan di sektor jasa keuangan dan masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses perbankan. Untuk lebih mengenal FINTECH INDONESIA dan jenis-jenisnya, simak saja ulasan berikut ini.
Jenis FinTech di Indonesia
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, FinTech terdiri dari dua kategori. Pertama, FinTech 2,9 yang merupakan layanan digital yang mengoperasikan lembaga keuangan. Kedua, FinTech 3,0 untuk StartUp teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi yang berasal dari keuangan. Finansial Stability Board membagi FinTech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasinya.
- Payment, Clearing, dan Settlement FinTech
Ini adalah FinTech yang memberikan layanan sistem pembayaran, baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan maupun yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
- E-Aggregator
FinTech jenis ini bisa Anda gunakan untuk mengumpulkan dan mengolah data. E-Aggregator ini juga bisa dimanfaatkan oleh konsumen untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam memilih FinTech. StartUp ini akan memberikan perbandingan produk, mulai dari harga, fitur, hingga manfaatnya.
- Manajemen Risiko dan Investasi FinTech
FinTech ini memberikan layanan seperti halnya robo advisor yang merupakan perangkat lunak yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan platform e-trading dan e-insurance.
- Peer to Peer (P2P) Lending
FinTech jenis ini mempertemukan antara pemberi pinjaman atau yang disebut dengan investor dengan para pencari pinjaman dalam satu platform yang sama. Nantinya, para investor ini akan mendapatkan bunga dari dana yang sudah dipinjamkannya kepada para peminjam.
Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), Ajisatria Suleiman mengatakan saat ini sudahh ada 235 penyelenggara FinTech yang sudah terdaftar. Pemain dalam sistem pembayaran yang mendominasi ini sekitar 39 persen.
Meskipun begitu, ternyata jumlah pemain P2P lending inilah yang pertumbuhannya paling pesat. Jika di tahun 2016 pelakunya hanya tumbuh sekitar 16 persen, maka pada tahun 2017 sudah bisa tumbuh hingga sekitar 32 persen.
Pemain P2P lending ini bertambah sejak OJK meluncurkan aturan P2P lending. Sisanya sendiri, terbagi menjadi sub sektor lainnya.
Nah, bagi Anda yang ingin belajar lebih lanjur mengenai FinTech, maka Anda bisa mengakses dan mempelajarinya di Dunia FinTech.