Ini Lho Daftar Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak
2 min read
Pajak merupakan kewajiban bagi semua lapisan masyarakat baik pribadi maupun korporasi. Dikarenakan sifatnya yang perlu pasti ada sanksi tidak membayar pajak yang diberlakukan. Sanksi tidak membayar pajak ini bisa dalam wujud administrasi sampai pidana.
Ditambah ulang sistem pemungutan pajak menganut 3 pilihan yang bisa sesuai bersama dengan kebutuhan perlu pajak. Pembayaran pajak terhitung dimudahkan bersama dengan pemanfaatan billing dan di sediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Tentunya perlu pajak bisa menjauhkan sanksi bersama dengan taat kepada peraturan yang berlaku dan merupakan kewajibannya.
Salah satu cara yang bisa anda lakukan untuk menghindari jangan sampai telat atau tidak membayar pajak adalah dengan menggunakan jasa konsultan pendampingan pajak .
Jenis Sanksi Pajak
Sanksi tidak membayar pajak terbagi atas dua jenis yaitu administrasi dan sanksi pidana pajak. Untuk sanksi administrasi pajak meliputi 3 perihal selanjutnya ini,
1. Sanksi Denda
Sanksi tidak membayar pajak bisa berupa denda yang umum terjadi. Misalnya saja sanksi telat bayar pajak atau menyampaikan SPT. Sebagai contoh telat menyampaikan SPT tahunan bagi wajib pajak badan bisa kena denda sebesar Rp. 1.000.000.
2. Sanksi Bunga
Sanksi tidak membayar pajak bisa berupa sanksi bunga. Misalnya saja telat membayar pajak reklame maupun SPT masa yang bisa dikenakan bunga sebesar 2 % per bulannya dari tanggal jatuh tempo.
3. Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan diberlakukan pada wajib pajak yang melakukan pemalsuan sehingga jumlah pajak yang ditanggung lebih kecil. Selain mendapatkan sanksi 50 % dari pajak yang dikurangi perusahaan juga perlu mengikuti kebijakan fiskal yang ada.
Sementara sanksi pidana dapat diberlakukan bagi wajib pajak yang bandel dan dampak tidak membayar pajak bagi negara. Sanksi pidana biasanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat atau sudah lebih dari satu kali menyebabkan kerugian bagi negara.
Garis besar bentuk sanksi pajak
Sanksi pidana paling mudah adalah 6 bulan penjara dan paling lama ialah 6 th. penjara. Ditambah kembali dengan sanksi denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang. Sanksi ini mampu berlangsung gara-gara perlu pajak tidak menyetorkan pajak yang dipungut. Hal ini diatur pula terhadap UU nomor 39 ayat i yang mengatur perihal sanksi pidana. Sementara sanksi pidana tidak hanya diberlakukan untuk sanksi tidak membayar pajak saja. Sanksi ini berlaku pula terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan pajak berupa kecurangan maupun sanksi tidak lapor SPT yang diatur di dalam UU
di bawah ini:
Untuk dapat menghindari sanksi tersebut Anda perlu mengikuti aturan yang ada. Perhitungan pajak yang harus tepat misalnya saja penggunaan tarif pajak progresif, pajak didalam perusahaan Anda, maupun pajak didalam bisnis Anda.