Daftar Nama Nasabah Bank Yang di Blacklist
3 min read
Daftar Nama Nasabah Bank Yang di Blacklist
Daftar Nama Nasabah Bank Yang di Blacklist
Apakah itu Blacklist? Blacklist ialah daftar hitam, di mana seorang mempunyai kisah credit yang jelek. Agar bisa ketahuinya kamu baca keterangan ini.
Dahulu daftar hitam ini dapat kamu check di BI Checking, yakni pada Mekanisme Info Debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI), tetapi saat ini tak lagi sama. Saat ini bila kamu ingin memeriksa namamu berada di blacklist atau mungkin tidak kamu dapat memeriksanya di SLIK OJK (Mekanisme Service Info Keuangan Kewenangan Jasa Keuangan).
Apa sich bedanya dahulu dan saat ini? Ketidaksamaan BI checking dan Slik OJK? Bedanya dahulu kisah credit yang diperlihatkan pada Mekanisme Info Debitur (SID) ialah sepanjang 24 bulan, sedang saat ini pada SLIK OJK cuman tampilkan kisah credit sepanjang 12 bulan. Bila SID datang dari perbankan yakni Bank Indonesia, SLIK OJK datang dari service keuangan non-bank.
Lantas bagaimanakah langkah check daftar nama nasabah bank yang di-Blacklist? Bila kamu sebagai nasabah bank, karena itu kamu cuman dapat memeriksa untuk diri kita saja. Tapi, bila kamu sebagai pemberi credit karena itu kamu dapat memeriksa siapa saja yang kamu kehendaki, asal kamu telah tercatat sebagai anggota Agen Info Credit.
Saat kamu ingin ajukan utang ke bank, bank akan memeriksa apa kamu terhitung daftar nama nasabah bank yang di-Blacklist atau mungkin tidak. Ini akan tentukan apa kamu pantas atau mungkin tidak diberi dana utang oleh perbankan dan service utang lainnnya. Dan dalam memastikannya ada score credit atau nilai credit yang diberi dengan score 1-5 dan inilah kelompoknya:
Kamu terhitung kelompok nasabah yang mana? Bila kamu terhitung kelompok nasabah 1-2 selamat ya, peluang credit kamu akan disepakati oleh bank. Tetapi ada sedikit pemantauan untuk yang bisa score credit 2, karena setiap saat dapat menunggak lebih dari 90 hari juga.
Sedang dengan score credit 3-5, minta maaf ya tidak boleh mengharap dapat mendapatkan credit dari perbankan dan instansi utang yang lain, karena score mu tidak baik dan faksi pemberi utang tidak ingin mengambil risiko yang besar dan bikin rugi perusahaan.
kamu dapat check lewat web https://customer.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Register janganlah lupa persiapkan KTP ya. Apabila kamu memeriksa sebagai perwakilan dari perusahaan, yang perlu kamu persiapkan ialah KTP pemilik, NPWP tubuh usaha, dan akte pendirian/bujet dasar pertama atau bujet dasar paling akhir bila ada peralihan akte.
Apabila sudah mendaftarkan dan masuk ke website nya kamu dapat tentukan tipe info debitur dan tanggal antrean. Isi semua data yang disuruh selengkapnya dan betul ya sahabat, lalu kamu upload dech document yang diperlukan yang sudah disebut barusan di atas.
Sesudah proses usai, kamu tinggal menanti e-mail dari OJK yang berisi bukti register antrean SLIK lewat cara online. Klarifikasi data oleh OJK sudah diawali dan akan mengirim hasilnya ke kamu lewat e-mail. Tetapi, OJK bisa jadi klarifikasi data kamu lewat pesan WhatsApp serta lakukan panggilan video bila memang dibutuhkan.
Bila ada pertanyaan selanjutnya dan ingin ketahui lebih detil kembali kamu dapat mengontak 157 atau e-mail: [email protected] atau WA 081-157-157-157.
Disamping itu kamu bisa juga tiba langsung ke kantor OJK, tetapi tidak tahu antreannya seperti apakah, lebih irit serta lebih gampang online saja. Terima kasih sudah baca, mudah-mudahan menolong.
Saat kita mendapati titik rendah di periode yang paling susah dan sulit sekali pinjam uang langsung cair, sudah di coba…