BENARKAH KITA BOLEH MEMAKAN DAGING OLAHAN AQIQAH KITA SENDIRI
Banyak dari kalangan masyarakat kita yang masih bertanya-tanya tentang bolehkah kita makan daging aqiqah kita sendiri atau bolehkah seorang ibu yang menyusui memakan daging aqiqah anaknya sendiri? Pertanyaan-pertanyaan tersebut pasti sering membuat pusing masyarakat dan mereka tidak dapat menemukan jawaban yang pasti akan hal itu. Sebab dari itu mereka takut untuk memakan daging aqiqah sendiri maupun anaknya sebab tak tahu hal itu haram atau dilarang.
Pertanyaan-pertanyaan ini terus menimbulkan kebingungan serta keraguan di dalam masyarakat ketika akan melaksanakan proses ibadah aqiqah. Terkadang hal semacam ini sering ditanyakan kepada ustadz, namun jawaban antara ustadz yang satu dan yang lain berbeda mengenai hukum memakan daging aqiqah sendiri sehingga masyarakat belum tahu akan kepastiannya. Oleh karena itu, kami akan mencoba memberikan penjelasan tentang pertanyaan tersebut. Lalu apakah benar kita boleh memakan daging olahan aqiqah kita sendiri?
Aqiqah sendiri merupakan salah satu ibadah sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, biasanya aqiqah dilakukan dan disunnahkan ketika hari ketujuh sejak kelahiran sang anak dan bertepatan dengan pencukuran rambut serta pemberian nama bayi dari kedua orang tua. Hukum pelaksanaan akikah menurut hadis dan pendapat para ulama adalah sunnah muakkad atau ibadah yang harus diutamakan. Sehingga sudah sepatutnya apabila kita sebagai umat Islam untuk mengikuti ajaran Nabi dalam melaksanakan aqiqah bagi kelahiran anak kita di dunia ini. Ketika kelahiran sang buah hati, tentunya setiap orang tua menginginkan agar dapat langsung melakukan aqiqah anaknya.
Sunnah pelaksanaan aqiqah anak yang baru lahir dibebankan kepada orang tuanya terutama kepada ayahnya. Seorang ayah yang mengaqiqahi anaknya sendiri hukumnya sama seperti dia menyembelih hewan kurban untuk dirinya sendiri. Terdapat faedah bagi kedua orang tua di balik pengorbanan untuk melakukan ibadah aqiqah anaknya, yaitu sang anak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari akhir kelak.
Takut dan ragu untuk menyantap olahan daging aqiqah sendiri
Mengutip dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahul, ia menjawab pertanyaan terkait tentang hukum memakan daging aqiqah bahwa dia mengisyaratkan daging aqiqah boleh dimakan oleh siapa saja yang beraqiqah atau yang melakukan akikah. Kemudian sebagian dari itu disedekahkan kepada orang lain atau diberikan kepada saudara sesama muslim yang lain.
Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha yang diriwayatkan oleh Al- Bayhaqi, bahwa memakan daging aqiqah boleh saja oleh setiap anggota keluarga yang melakukan akikah. Dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Jabir Al Jaza’iri, beliau menjelaskan bahwa yang boleh menikmati santapan daging aqiqah adalah Ahlul Bait, lalu sebagian dagingnya disedekahkan dan dihadiahkan. Ahlul Bait disini tentu saja adalah keluarga dari yang diaqiqahi.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa kita boleh memakan daging aqiqah sendiri, namun alangkah baiknya jika kita juga memberikan sebagian daging aqiqah kepada orang lain dan sebagiannya dikonsumsi untuk diri sendiri. Selain itu, Buya Hamka juga menerangkan bahwa memakan daging aqiqah sendiri diperbolehkan bahkan untuk keluarga besar sekalipun karena ibadah aqiqah adalah sunnah.
Untuk pemesanan Catering Aqiqah Cilacap dan sekitarnya, Anda bisa mengunjungi web site kami di AQIQAH ALMEERA.
Hukum memakan olahan daging aqiqah sendiri
Terdapat beberapa kategori akikah yang sesuai dengan niatnya untuk mengetahui apakah hukum untuk memakan olahan daging aqiqah sendiri, diantaranya:
- Aqiqah sunnah
Dalam kategori ini, maka siapapun boleh dan berhak untuk memakan daging binatang yang diolah untuk akikah, termasuk ayah dan ibu dari anak yang diaqiqahi. Seperti halnya dalam hukum qurban sunnah. Menurut Ibnu Hajar Al Haitami dalam Fatawa Al Kubra, beliau menjelaskan bahwa ketentuan untuk mengaqiqahi anak seperti berkurban untuk dirinya sendiri, maka diperbolehkan bagi sang ayah untuk memakan daging aqiqah tersebut seperti halnya ia memakan daging kurban dari dirinya sendiri.
- Aqiqah Nazar
Hukum aqiqah Nazar menjadi wajib karena kedua orang tua telah bernazar dan menyanggupi serta menentukan kambing tertentu yang akan digunakan untuk mengaqiqahi anaknya. Maka sang ayah dan ibu yang dinafkahi nya dilarang untuk memakan daging aqiqah tersebut, seperti halnya yang diterangkan dalam permasalahan kurban. Dikutip dari Abu Bakar bin Muhammad Syatho Al-Dimyati dalam karyanya yang berjudul ‘Ianah Al-Thalibin, beliau menjelaskan bahwa aqiqah yang wajib (ta’yin) sebab nazar maupun kesanggupan, maka menjadi wajib (ta’yin) dan tidak boleh sama sekali untuk memakan daging binatang aqiqah tersebut.
- Aqiqah wasiat
Pada kategori hukum akikah ini, apabila ada aqiqah dari seseorang yang telah meninggal dunia berdasarkan wasiat yang diterima kepadanya, maka dia ( orang yang diberikan wasiat) dan orang-orang yang kaya dilarang untuk memakan daging olahan aqiqah tersebut, sebagaimana yang dijelaskan di dalam hukum berkurban dari penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karyanya Tuhfah Al-Muhtaj, beliau menjelaskan bahwa apabila dia berkurban dari orang lain atas nama orang yang memberi wasiat.
Maka orang yang diawasi dan orang-orang yang kaya tidak boleh memakan daging tersebut seperti yang diterangkan oleh Imam Qaffal bahwa sesungguhnya kurban diperuntukkan untuk si mayat dan tidak halal bagi orang yang di wasiati dan orang kaya kecuali dengan izin dan meminta izin pasti sebuah udzur atau ketidakmungkinan.
Hukum memakan daging aqiqah anak sendiri
Secara prinsip, aturan aqiqah sama dengan an aturan qurban. Menurut pendapat As-Syafi’i aturan terkait aqiqah dagingnya boleh dimakan dan disedekahkan sama seperti halnya aturan qurban. Imam Malik pernah berkata bahwa wa beliau suka jika shohibul qurban memakan daging kurbannya karena Allah berfirman yang artinya Makanlah bagian hewan kurban.
Dari keterangan Aisyah radhiyallahu anha terkait aqiqah bahwa aqiqah yang sesuai dengan sunnah yaitu untuk anak lelaki 2 kambing dan anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri,dan diberikan ke orang lain,serta disedekahkan.
Imam Ibnu utsaimin menjelaskan bahwa maksud dari tidak dipecah tulangnya adalah ketika dalam rangka membangun sikap optimis terhadap keselamatan anak dan tidak mengalami kecelakaan ataupun hal buruk sekali pun. Beliau menegaskan bahwa ia tidak menjumpai dalil yang dapat menerangkan secara jelas akan hal ini.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka hukum untuk memakan daging olahan aqiqah baik aqiqah sendiri maupun aqiqah anaknya, hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
Pembagian daging aqiqah
Terdapat perbedaan pandangan dari berbagai para ulama mengenai pembagian daging aqiqah. Ada yang mengatakan apabila shohibul aqiqah tidak boleh memakan dan kemudian seluruh daging aqiqah disedekahkan kepada fakir miskin. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sebagian daging aqiqah boleh dimakan oleh keluarga dan sebagian lagi boleh diberikan kepada tetangga dan fakir miskin.
- Menurut pendapat syaikh jibrin
Pembagian daging aqiqah menurut pendapat yang telah disampaikan oleh Syekh jibrin, beliau mengatakan bahwa sunnahnya ia boleh memakan sepertiganya, dan menghadiahkan sepertiganya kepada para sahabatnya, serta menyedekahkan atau membagikannya sepertiga lagi kepada kaum muslimin dan boleh mengundang teman-teman serta kerabat untuk menyantapnya atau boleh juga dia sedekahkan semuanya.
- Menurut pendapat Syaikh Ibnu Bazz
Beliau menjelaskan tentang tata cara pembagian daging aqiqah sebagai berikut, kita bebas memilih antara mencegahkan seluruhnya atau sebagian kemudian memasaknya dan mengundang orang-orang yang dilihat pantas untuk diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman ataupun sebagian dari orang fakir untuk menyantapnya dan hal serupa telah dikatakan oleh ulama-ulama yang terhimpun dalam Al-Lajnah Ad-Da’mah.
- Menurut pendapat Ibnu Al-Qayyim
Beliau mengatakan kan bahwa dalam pembagian daging aqiqah lebih baik dalam keadaan matang karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak bagi orang miskin dan para tetangganya. Dan ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat dari kelahiran sang anak.
Hal ini disunahkan dalam pembagian daging aqiqah dalam keadaan sudah matang agar dapat segera disantap dan kemudian bisa disedekahkan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin yang membutuhkan. Dengan demikian para tetangga dan orang miskin dapat menyantapnya tanpa harus memikirkan bagaimana cara memasaknya. Disamping itu barangsiapa yang diberi daging yang telah siap matang maka kegembiraan orang tersebut akan lebih sempurna daripada yang hanya menerima daging mentah.
Kesimpulan
Maka kesimpulan yang dapat kita tarik dari beberapa penjelasan diatas tentang permasalahan bolehkah kita memakan daging olahan aqiqah baik aqiqah sendiri maupun aqiqah karena kita adalah kita diperbolehkan untuk memakan daging olahan aqiqah karena hukumnya sama dengan hukum qurban sehingga diperbolehkan dalam Islam.
Daging tersebut dapat kita makan sebagiannya dan dapat kita sedekahkan karena salah satu tujuan dari beraqiqah adalah saling berbagi kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan kepada mereka yang membutuhkan.
Aqiqah merupakan ibadah 1x seumur hidup. Maka berikan yang terbaik untuk yang tersayang. Ayah Bunda bisa memilih Paket Aqiqah Cilacap yang terpercaya di AQIQAH ALMEERA